Cek Harga Beras di Medan, Satgas Pangan Polda Sumut Temukan Penjualan di Atas HET

topmetro.news, Medan – Satgas Pangan Polda Sumut bersama Subdit I/Indag Dit Reskrimsus melaksanakan pengecekan harga beras pada tiga lokasi berbeda, Selasa (26/8/2025). Dua di antaranya merupakan pasar modern di Jalan SM Raja Kecamatan Marendal Medan. Sementara satu titik lainnya berada di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan.

Dalam keterangannya, Kanit IV Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang RE Panjaitan menjelaskan, bahwa pengecekan ini mereka lakukan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dari hasil pemantauan, ada temuan, bahwa harga beras premium di semua titik adalah Rp15.400 per kilogram. Artinya, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana ketetapan pemerintah.

Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram. Padahal sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk Zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram.

“Kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga,” ujar AKP Marbintang.

Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol P Siallagan menambahkan, bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.

“Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga,” jelasnya.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras. Sehingga, masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan HET.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment